Laporan ini mengulas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010, Nomor 166 Tahun 2014, Nomor 96 Tahun 2015, Nomor 7 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, yang semuanya berhubungan dengan kebijakan dan regulasi penting dalam administrasi pemerintahan dan pengelolaan program sosial.
Dokumen ini membahas serangkaian peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan pelaksanaan program infrastruktur serta perumahan.
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuan utama dari BSPS adalah untuk meningkatkan kualitas perumahan melalui dukungan finansial dan teknis bagi individu atau kelompok masyarakat dalam pembangunan atau renovasi rumah secara mandiri.
Dokumen ini membahas serangkaian peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, termasuk No. 1/PRT/M/2016 hingga No. 26/PRT/M/2016 serta Keputusan No. 522/KPTS/M/2016. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan implementasi program infrastruktur serta perumahan di Indonesia.
Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. BSPS memberikan dukungan finansial dan teknis kepada masyarakat untuk membangun atau merenovasi rumah secara mandiri.
Dokumen ini membahas dua peraturan penting yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, yaitu Nomor 21/PRT/M/2016 dan Nomor 26/PRT/M/2016. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan infrastruktur dan perumahan di Indonesia.
Peraturan ini menetapkan kewajiban pembubuhan label tanda hemat energi pada lampu swabalast yang diproduksi, diimpor, dan diperdagangkan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai efisiensi energi dari lampu swabalast, sehingga mendorong penggunaan produk yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
Dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan jumlah penduduk, kebutuhan energi di Indonesia terus meningkat. Penggunaan energi yang tidak efisien dapat menyebabkan krisis energi di masa depan.
dokumen kebijakan yang menetapkan arah, tujuan, dan strategi operasional Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia selama periode 2010-2014. Dokumen ini dirancang untuk memastikan bahwa kementerian dapat secara efektif mendukung presiden dan wakil presiden dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan administrasi negara. Rencana strategis ini mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan k…
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan gambaran tentang kebijakan dan struktur koordinasi yang ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.