Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuan utama dari BSPS adalah untuk meningkatkan kualitas perumahan melalui dukungan finansial dan teknis bagi individu atau kelompok masyarakat dalam pembangunan atau renovasi rumah secara mandiri.