Instruksi Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air menetapkan pedoman dan kebijakan strategis untuk mengoptimalkan penggunaan energi dan air di Indonesia. Instruksi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan terkait ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam, serta mengurangi dampak lingkungan dari konsumsi energi dan air yang tidak efisien.
Peraturan ini menetapkan kewajiban pembubuhan label tanda hemat energi pada lampu swabalast yang diproduksi, diimpor, dan diperdagangkan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai efisiensi energi dari lampu swabalast, sehingga mendorong penggunaan produk yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menetapkan pedoman dan regulasi yang bertujuan untuk mengelola, mengawasi, dan mengoptimalkan penggunaan energi serta sumber daya mineral di Indonesia. Peraturan ini dirancang untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dengan mempromosikan efisiensi energi, pemanfaatan sumber daya mineral yang bertanggung jawab, se…
Dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan jumlah penduduk, kebutuhan energi di Indonesia terus meningkat. Penggunaan energi yang tidak efisien dapat menyebabkan krisis energi di masa depan.