Laporan ini mengulas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010, Nomor 166 Tahun 2014, Nomor 96 Tahun 2015, Nomor 7 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, yang semuanya berhubungan dengan kebijakan dan regulasi penting dalam administrasi pemerintahan dan pengelolaan program sosial.
Peraturan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mempercepat pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan, serta memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengatasi isu kemiskinan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan kebijakan strategis yang dirancang untuk mempercepat upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Peraturan ini menetapkan kerangka kerja, prioritas, dan langkah-langkah yang harus diambil oleh berbagai lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk m…