Instruksi Menteri Dalam Negeri No.541/3150/SJ mengatur pelaksanaan pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) serta prosedur penanganan pengaduan masyarakat terkait program perlindungan sosial. Instruksi ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam distribusi KPS yang bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan efektif dalam menjangkau keluarga miskin dan rentan.
Instruksi Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air menetapkan pedoman dan kebijakan strategis untuk mengoptimalkan penggunaan energi dan air di Indonesia. Instruksi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan terkait ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam, serta mengurangi dampak lingkungan dari konsumsi energi dan air yang tidak efisien.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menetapkan kerangka hukum untuk implementasi sistem penyaluran bantuan sosial yang menggunakan metode non-tunai di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial dengan mengalihkan dari sistem tunai ke sistem non-tunai, …
Laporan ini mengulas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010, Nomor 166 Tahun 2014, Nomor 96 Tahun 2015, Nomor 7 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, yang semuanya berhubungan dengan kebijakan dan regulasi penting dalam administrasi pemerintahan dan pengelolaan program sosial.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai adalah sebuah kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan sosial di Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Instruk…
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 mengatur tentang penyaluran bantuan sosial secara non-tunai. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi bantuan sosial kepada masyarakat, dengan mengalihkan sistem penyaluran dari tunai ke bentuk non-tunai menggunakan teknologi digital.
Peraturan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mempercepat pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan, serta memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengatasi isu kemiskinan.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 85 / HUK / 2007 ini menetapkan pedoman pelaksanaan uji coba untuk panti sosial penyandang cacat yang menyediakan layanan multi-layanan. Pedoman ini dirancang untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan yang diberikan kepada penyandang cacat melalui panti sosial.