Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai adalah sebuah kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan sosial di Indonesia.
Laporan ini menyajikan ringkasan pelaksanaan uji coba transformasi digital untuk integrasi bantuan sosial nontunai pada tahun 2021. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi bantuan sosial dengan memanfaatkan teknologi digital untuk sistem non-tunai.
Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan. Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) yang telah berjalan sejak 1998 dengan nama Operasi Pasar Khusus (OPK) dan Program Beras Miskin (Raskin) secara bertahap mengalami transformasi menjadi Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Transformasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program, serta mendorong inklusi keua…
Pedoman Umum Bantuan Pangan Nontunai 2019 menyajikan kerangka operasional dan prosedur untuk implementasi program bantuan pangan nontunai yang ditujukan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Dokumen ini mencakup prinsip-prinsip dasar program, jenis-jenis bantuan yang tersedia, mekanisme distribusi, dan tata cara pendaftaran dan pemantauan peserta. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan a…
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program, Rastra diamanatkan agar dapat bertransformasi dari pola subsidi menjadi pola bantuan sosial (pangan). Hal ini disampaikan oleh Presiden RI pada Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) tentang Program Penanggulangan Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi tanggal 16 Maret 2016, agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara nontunai. Dari…
Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan. Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.