Penyediaan dana bagi kelompok masyarakat tidak mampu diberikan dalam bentuk subsidi terhadap tarif tenaga listrik konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA. Jika konsumen rumah tangga daya 1.300 VA yang tidak lagi disubsidi harus membayar tarif listrik sebesar Rp1.352/kWh, untuk konsumen R-1/450 VA, Pemerintah hanya menerapkan tarif bersubsidi sebesar rata-rata Rp415 per kwh (setiap pemakaia…