Sejak tahun 1998, pemerintah Indonesia telah melaksanakan sejumlah program perlindungan sosial dengan sasaran penduduk miskin, antara Program Raskin, Jamkesmas, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan lain-lain. Namun, berdasarkan analisis data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2009, hanya sekitar 30% penduduk miskin yang menerima ketiga program tersebut (Raskin, BLT, Jamkesmas). Hal ini…
Penyediaan dana bagi kelompok masyarakat tidak mampu diberikan dalam bentuk subsidi terhadap tarif tenaga listrik konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA. Jika konsumen rumah tangga daya 1.300 VA yang tidak lagi disubsidi harus membayar tarif listrik sebesar Rp1.352/kWh, untuk konsumen R-1/450 VA, Pemerintah hanya menerapkan tarif bersubsidi sebesar rata-rata Rp415 per kwh (setiap pemakaia…