Laporan ini mengulas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010, Nomor 166 Tahun 2014, Nomor 96 Tahun 2015, Nomor 7 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, yang semuanya berhubungan dengan kebijakan dan regulasi penting dalam administrasi pemerintahan dan pengelolaan program sosial.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Instruk…
Program Indonesia Pintar merupakan program unggulan Pemerintah yang bertujuan menjamin keberlangsungan akses pendidikan anak-anak usia sekolah dari keluarga prasejahtera. Namun demikian, banyak dilaporkan bahwa pelaksanaan program ini menghadapi berbagai kendala. Studi ini bertujuan mengeksplorasi berbagai masalah tersebut dengan memfokuskan pada aspek-aspek ketepatan sasaran, pencairan, dan pe…
menyediakan panduan operasional untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan kegiatan sosialisasi terkait Program Indonesia Pintar pada tahun 2016. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi koordinasi yang efektif antarpihak terkait dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program tersebut.
Pedoman ini mencakup berbagai tahapan penting dalam proses pencairan dana, mulai dari verifikasi data siswa penerima manfaat, mekanisme pengajuan pencairan, hingga pelaporan dan akuntabilitas penggunaan dana. Verifikasi data siswa dilakukan untuk memastikan bahwa dana PIP tepat sasaran dan diterima oleh siswa yang memenuhi kriteria. Mekanisme pengajuan pencairan dana melibatkan kerjasama antara…
Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pendidikan Keagamaan Islam adalah salah satu bagian dari inisiatif PIP yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga miskin untuk mengakses pendidikan formal, termasuk pendidikan keagamaan Islam.
Dalam rangka memberikan akses layanan pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, pemerintah telah melaksanakan kebijakan pemberian bantuan tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mengurangi biaya personal pendidikan mereka. Melalui akses pendidikan yang lebih baik, anak usia sekolah diharapkan dapat terus melanjutkan sekolah, mampu mengembangkan dan memaksimalkan p…