Laporan ini mengulas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010, Nomor 166 Tahun 2014, Nomor 96 Tahun 2015, Nomor 7 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, yang semuanya berhubungan dengan kebijakan dan regulasi penting dalam administrasi pemerintahan dan pengelolaan program sosial.