Peraturan ini mengatur standar pelayanan informasi publik yang harus dipatuhi oleh setiap lembaga publik di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik dalam menyediakan akses informasi kepada masyarakat.
Peraturan ini menetapkan kewajiban pembubuhan label tanda hemat energi pada lampu swabalast yang diproduksi, diimpor, dan diperdagangkan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai efisiensi energi dari lampu swabalast, sehingga mendorong penggunaan produk yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menetapkan pedoman dan regulasi yang bertujuan untuk mengelola, mengawasi, dan mengoptimalkan penggunaan energi serta sumber daya mineral di Indonesia. Peraturan ini dirancang untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dengan mempromosikan efisiensi energi, pemanfaatan sumber daya mineral yang bertanggung jawab, se…
Peraturan ini memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pelayanan sosial yang terpadu dan partisipatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kabupaten/kota. Tujuan utama dari peraturan ini adalah mengintegrasikan berbagai layanan sosial agar lebih efektif dan efisien, serta memberdayakan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera.
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk penyelenggaraan pelayanan sosial yang terpadu dan partisipatif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kabupaten/kota. Tujuan utama dari peraturan ini adalah mengintegrasikan berbagai layanan sosial agar lebih efektif dan efisien, serta memberdayakan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera.
Dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan jumlah penduduk, kebutuhan energi di Indonesia terus meningkat. Penggunaan energi yang tidak efisien dapat menyebabkan krisis energi di masa depan.
Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman dalam menyusun rencana kerja dan anggaran bagi kementerian negara dan lembaga di Indonesia. Langkah ini diperlukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk lebih fokus dan efektif dalam menanggulangi masalah kemiskinan yang masih menjadi tantangan utama di negara ini.
Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) adalah instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang dan menjalankan pemerintahan negara. Perpres sering kali mengatur hal-hal teknis atau detail terkait dengan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang, serta menetapkan prosedur atau pedoman pelaksanaan ter…
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Instruks…