Pedoman Umum Bantuan Pangan Nontunai 2019 menyajikan kerangka operasional dan prosedur untuk implementasi program bantuan pangan nontunai yang ditujukan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Dokumen ini mencakup prinsip-prinsip dasar program, jenis-jenis bantuan yang tersedia, mekanisme distribusi, dan tata cara pendaftaran dan pemantauan peserta. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan a…
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program, Rastra diamanatkan agar dapat bertransformasi dari pola subsidi menjadi pola bantuan sosial (pangan). Hal ini disampaikan oleh Presiden RI pada Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) tentang Program Penanggulangan Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi tanggal 16 Maret 2016, agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara nontunai. Dari…
Program Raskin merupakan program penting dalam melindungi kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan, mengingat nilai konsumsi beras merupakan komponen pengeluaran terbesar dalam pengeluaran rumah tangga miskin. Namun, walaupun penting, hasil temuan dari beberapa studi menunjukkan bahwa program Raskin tampaknya belum seefektif yang diharapkan. Belum optimalnya efektivitas Raskin ditunjukkan den…
Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) adalah program yang bertujuan membantu kelompok masyarakat berpendapatan rendah dalam rangka menjaga kesejahteraannya serta memenuhi kebutuhan pangan, khususnya beras. Konsumsi beras merupakan komponen pengeluaran terbesar hampir 30% dari pengeluaran rumah tangga miskin. Sedikit saja terjadi gejolak harga beras, tingkat kesejah…
"Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai - 2018" adalah panduan yang menyediakan arahan dan prosedur operasional standar untuk pelaksanaan program bantuan pangan non tunai di Indonesia pada tahun 2018. Bantuan pangan non tunai adalah salah satu instrumen utama dalam upaya penanggulangan kelaparan dan kemiskinan, yang bertujuan untuk memberikan akses masyarakat yang kurang mampu terhadap pa…
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia (RI) memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai (Ratas tentang Keuangan Inklusif tanggal 26 April 2016). Melalui penyaluran bantuan sosial non tunai dengan menggunakan sistem perbankan, diharapkan dapat mend…
Sesuai dengan arahan Presiden RI, pelaksanaan penyaluran nontunai untuk bantuan pangan akan diperluas secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Kepdirjen PFM) Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Pentahapan Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Tahun 2018, maka Program Bantuan Pangan Nontunai (BP…
Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang merupakan reformasi Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) diluncurkan pada awal Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan harapan dapat mening-katkan keefektifan dan ketepatan sasaran program serta mendorong keuangan inklusif. Selain berubah dari subsidi menjadi bantuan sosial (bansos), BPNT membawa agenda reformasi yang meliputi: (1) pengalihan kendali pema…
Tujuan BPNT adalah untuk: (a) mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan; (b) memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM; (c) meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu pemberian bantuan pangan kepada KPM; (d) memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan; dan (e) mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan …
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) yang telah berjalan sejak 1998 dengan nama Operasi Pasar Khusus (OPK) dan Program Beras Miskin (Raskin) secara bertahap mengalami transformasi menjadi Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Transformasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program, serta mendorong inklusi keua…