Softcopy (PDF)
Penyesuaian Formula Dana Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan, pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan desa. Khusus keuangan desa, UU tersebut mengatur sumber pendapatan desa yang dapat berimplikasi pada alokasi anggaran khusus bagi desa, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Sejak tahun 2015, alokasi Dana Desa meningkat cukup signifikan, baik nominal rupiah maupun proporsi terhadap total dana transfer ke daerah. Selama 5 tahun terakhir, Dana Desa meningkat hampir 3,5 kali lipat menjadi Rp 70 triliun pada tahun 2019, dengan total alokasi Rp 257,2 triliun selama lima tahun.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah mendukung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan untuk melakukan penyesuaian alokasi formula agar lebih merata dan berkeadilan dengan mempertimbangkan peningkatan nilai nominal dana desa dalam APBN pada periode yang akan datang. Pada tahun 2015-2017, proporsi alokasi dasar adalah 90% dari total dana desa yang di anggarkan. Setelah proses penyesuaian dengan berbagai pertimbangan dan masukan, alokasi dasar secara bertahap diturunkan menjadi 77% dan 72% masing-masing pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Beberapa rekomendasi yang perlu di tindaklanjuti antara lain: i) perlu mepertajam distribusi alokasi berkeadilan dengan cara meningkatkan proporsi alokasi berbasis formula; ii) perlu mendorong akuntabilitas prioritas pemanfaatan dana desa dengan perencanaan berbasis prioritas; iii) pemutakhiran indeks kesulitan geografis dan transparansi perhitungan; serta iv) perlu mempertimbangkan untuk membangun kelembagaan pengelola dana desa.
Tidak tersedia versi lain