Softcopy (PDF)
Ringkasan Kebijakan Memaksimalkan Peran Program Sembako pada Masa Pandemi Covid-19
Informasi yang memadai dan akurat tentang kecukupan konsumsi energi dan zat gizi makro di tingkat kabupaten/ kota dapat mendukung upaya pencegahan dan penanganan kerawanan gizi dan kekerdilan (stunting). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi. Informasi ini sangat penting sebagai panduan bagi para pengambil keputusan dalam menyusun program dan kebijakan serta melakukan intervensi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tidak tersedia versi lain