Informasi yang memadai dan akurat tentang kecukupan konsumsi energi dan zat gizi makro di tingkat kabupaten/ kota dapat mendukung upaya pencegahan dan penanganan kerawanan gizi dan kekerdilan (stunting). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan sis…
A rapid evaluation of Program Sembako 2019 showed that, on average, a beneficiary family (Keluarga Penerima Manfaat: KPM) had to pay more to purchase Non-cash Food Program (Bantuan Pangan Nontunai: BPNT) rice than to purchase premium- or medium-grade rice in the market.