Hardcopy (Textbook)
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan ini mengatur standar pelayanan informasi publik yang harus dipatuhi oleh setiap lembaga publik di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik dalam menyediakan akses informasi kepada masyarakat.
Tidak tersedia versi lain