Peraturan ini mengatur standar pelayanan informasi publik yang harus dipatuhi oleh setiap lembaga publik di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik dalam menyediakan akses informasi kepada masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi UU KIP sejak diundangkan, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta menilai dampaknya terhadap transparansi dan akun…
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi UU KIP sejak diundangkan, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta menilai dampaknya terhadap transparansi dan akun…
Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur mengenai prosedur dan standar pelayanan yang harus dipatuhi oleh lembaga pemerintah dalam memberikan informasi kepada publik. Secara abstrak, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap lembaga untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Keterbuk…