Hardcopy (Textbook)
Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur mengenai prosedur dan standar pelayanan yang harus dipatuhi oleh lembaga pemerintah dalam memberikan informasi kepada publik. Secara abstrak, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap lembaga untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
Tidak tersedia versi lain