Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan. Pemerintah Indonesia, melalui pemerintah pusat dan daerah, telah melakukan u…
Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan. Pemerintah Indonesia, melalui pemerintah pusat dan daerah, telah melakukan u…
Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan. Pemerintah Indonesia, melalui pemerintah pusat dan daerah, telah melakukan u…
Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan. Pemerintah Indonesia, melalui pemerintah pusat dan daerah, telah melakukan u…
Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan. Pemerintah Indonesia, melalui pemerintah pusat dan daerah, telah melakukan u…
Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan. Pemerintah Indonesia, melalui pemerintah pusat dan daerah, telah melakukan u…
Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan. Pemerintah Indonesia, melalui pemerintah pusat dan daerah, telah melakukan u…
Sebagai program pemberian perlindungan sosial untuk penanggulangan kemiskinan di Indonesia, PKH dimaksudkan sebagai upaya memberikan perlindungan sosial kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) guna memutus rantai kemiskinan antar generasi, meningkatkan kualitas SDM, serta merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kualitas kesejahteraan hidup.
Dalam rangka inventarisasi program/kegiatan kementerian dan lembaga yang memiliki kegiatan terkait dengan penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan kapasitas pekerja, dimohon kerja samanya untuk mengisi form yang dikelompokkan sebagai berikut: Kelompok Kegiatan Pendidikan, Pelatihan, Pemagangan dan Kewirausahaan. Kelompok Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Sederhana. Kelompok Kegiatan Pemberd…
Penentuan prioritas lokasi intervensi menurut indikator kesejahteraan sosial secara umum melibatkan analisis mendalam terhadap berbagai faktor, termasuk tingkat kemiskinan, akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, tingkat pengangguran, serta kondisi infrastruktur. Daerah-daerah yang menunjukkan tingkat kemiskinan yang tinggi, rendahnya akses terhadap layanan dasar, dan tingkat penganggu…