Sebagai program pemberian perlindungan sosial untuk penanggulangan kemiskinan di Indonesia, PKH dimaksudkan sebagai upaya memberikan perlindungan sosial kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) guna memutus rantai kemiskinan antar generasi, meningkatkan kualitas SDM, serta merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kualitas kesejahteraan hidup.