Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan salah satu amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah dalam rangka untuk mempercepat pembangunan desa, baik dari sisi fisik maupun sosial ekonomi. Yang menjadikannya dinilai sebagai upaya strategis adalah karena pembangunan kawasan perdesaan harus memiliki dimensi partisipatif yang melekat dalam seluruh proses pelaksanaannya, serta berperan…