Studi ini mengkaji dinamika perlawanan masyarakat desa terhadap praktik korupsi yang melibatkan aparat pemerintah dan pihak berwenang. Melalui pendekatan studi kasus, penelitian ini menggambarkan bagaimana warga desa yang tampak lemah seperti laba-laba mampu menghadapi dan menentang kekuatan besar seperti elang yang merepresentasikan kekuasaan dan korupsi.
Lembaga pengelola aset tindak pidana (LPATP) adalah sebuah entitas yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset yang berasal dari hasil tindak pidana. Fungsi utama LPATP adalah untuk mengelola, menyita, dan menyelamatkan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana, serta menggunakan aset tersebut untuk kepentingan negara atau untuk mendukung program pencegahan kejahatan.