Laporan ini mengeksplorasi isu-isu terkait keadilan dalam program subsidi listrik di Indonesia. Subsidi listrik adalah salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi beban biaya listrik bagi rumah tangga miskin dan rentan, serta mendukung pemerataan akses energi. Namun, ada kekhawatiran mengenai efektivitas dan keadilan distribusi subsidi ini.
Kebijakan subsidi listrik bukan hal baru di Indonesia. Sebelum tahun 2017, kebijakan subsidi listrik diterapkan dengan menggunakan model subsidi komoditas dan terbatas kepada seluruh rumah tangga pemilik listrik PLN dengan daya 450 VA (R-1) dan 900 VA (R-2). Dalam model ini, kedua kelompok rumah tangga tidak dibebani tarif keekonomian listrik, melainkan hanya membayar tarif subsidi.