Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 mengatur tentang penyaluran bantuan sosial secara non-tunai. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi bantuan sosial kepada masyarakat, dengan mengalihkan sistem penyaluran dari tunai ke bentuk non-tunai menggunakan teknologi digital.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk lebih fokus dan efektif dalam menanggulangi masalah kemiskinan yang masih menjadi tantangan utama di negara ini.