Peraturan ini memberikan pedoman untuk penyusunan, pengendalian, dan evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2014 di seluruh daerah di Indonesia. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pembangunan di tingkat daerah dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan efektif sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.