Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No 8/HUK/2019 tentang Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, telah disebutkan bahwa Basis Data Terpadu (BDT) adalah data terpadu yang digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan program penanganan fakir miskin yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, baik yang menggunakan APBN maupun APBD. Sebagai dasa…
panduan yang membahas secara komprehensif tentang berbagai aspek dalam pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan basis data terpadu. Modul ini dirancang untuk memberikan wawasan mendalam dan keterampilan praktis terkait pengelolaan basis data yang terintegrasi dengan berbagai sistem dan aplikasi.