Fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi tempat pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jaminan (asuransi) kesehatan harus mengikat penjanjian (kontrak) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Fasilitas kesehatan yang dikontrak tersebut dipilih berdasarkan suatu seleksi oleh badan penyelenggara.Hanya fasilitas kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu yang menjadi fasilitas…