Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah menetapkan pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat (Rs Sehat) untuk meningkatkan penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pedoman ini memperhatikan potensi bahan bangunan dan budaya lokal di setiap daerah untuk menurunkan biaya pembangunan rumah.