Keputusan ini mengatur penetapan kabupaten/kota sebagai lokasi fokus dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui pendekatan terintegrasi pada tahun 2023. Keputusan ini bertujuan untuk mengarahkan sumber daya dan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah stunting dengan memfokuskan intervensi di wilayah yang telah ditetapkan sebagai prioritas.