Peraturan ini memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pelayanan sosial yang terpadu dan partisipatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kabupaten/kota. Tujuan utama dari peraturan ini adalah mengintegrasikan berbagai layanan sosial agar lebih efektif dan efisien, serta memberdayakan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera.