Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam mendapatkan izin usaha serta pelayanan publik lainnya. Pada tahun 2013, PTSP menjadi fokus utama dalam reformasi birokrasi untuk menyederhanakan proses administratif dan mengurangi birokrasi yang membelit.