Perubahan tersebut mungkin dilakukan untuk menyesuaikan petunjuk teknis yang lebih spesifik atau mendetail terhadap kondisi aktual dan kebutuhan di lapangan pada saat itu. Ini termasuk penyesuaian terhadap regulasi atau kebijakan nasional yang berpengaruh pada penggunaan DAK di bidang pendidikan dasar.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2013 untuk Sekolah Menengah Pertama memberikan panduan terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam konteks pendidikan, khususnya untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indonesia.
Buku Saku III ini merupakan lampiran dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17809/A/LL/2013, yang memberikan panduan lengkap mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang pendidikan dasar pada tahun anggaran 2013. Fokus dari buku ini adalah pada spesifikasi teknis penggunaan DAK untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menenga…