Periode 1998-2003 di Indonesia adalah masa transisi yang penting, ditandai dengan perubahan politik, ekonomi, dan sosial yang signifikan, termasuk dalam hal kebebasan berserikat dan perundingan bersama. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengalaman Indonesia dalam membangun kebebasan berserikat dan praktik perundingan bersama selama periode ini.