Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 menetapkan Pedoman Umum pelaksanaan program Raskin (Beras untuk Keluarga Miskin) untuk tahun 2015. Pedoman ini berfungsi sebagai panduan bagi pelaksanaan program di seluruh Indonesia, dengan tujuan utama untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin melalui distribusi beras bersu…
Subsidi Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Rastra) adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin melalui distribusi beras bersubsidi.
Memberikan panduan teknis dan operasional untuk distribusi beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Indonesia pada tahun 2010. Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa proses distribusi beras Raskin dilakukan secara efisien, transparan, dan adil melalui keterlibatan aktif dari Pokmas.
memberikan panduan operasional tentang proses penyaluran bantuan beras untuk rumah tangga miskin di Indonesia. Pedoman ini dirancang untuk memastikan distribusi bantuan beras yang tepat sasaran dan efisien kepada kelompok yang membutuhkan, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ketahanan pangan dan kemiskinan.
Pedoman Umum Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah 2013 (Pedum Raskin) memberikan panduan mengenai implementasi program subsidi beras untuk masyarakat berpendapatan rendah di Indonesia. Pedoman ini dirancang untuk memastikan distribusi bantuan beras yang tepat dan efisien kepada kelompok sasaran yang membutuhkan, dengan tujuan utama meningkatkan akses mereka terhadap bahan pangan p…