Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menetapkan dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional yang terpadu. UU ini mengatur pendirian BPJS sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab untuk mengelola program jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.