Pedoman Umum RASKIN (Beras untuk Keluarga Miskin) Tahun 2014 adalah panduan yang disusun untuk memandu pelaksanaan program subsidi beras di Indonesia. Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan akses pangan bagi keluarga miskin melalui penyediaan beras bersubsidi dengan harga yang terjangkau.
Pedoman Umum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (PEDUM RASKIN) 2013 merupakan panduan yang disusun untuk pelaksanaan program subsidi beras di Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah melalui penyediaan beras bersubsidi dengan harga terjangkau.
Pedoman Umum RASKIN Tahun 2015 ini disusun untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan program RASKIN (Beras untuk Keluarga Miskin) di Indonesia. Program RASKIN bertujuan untuk meningkatkan akses pangan bagi keluarga miskin dan rentan melalui penyediaan beras bersubsidi, sehingga dapat membantu mengurangi beban pengeluaran keluarga dan meningkatkan ketahanan pangan.
Pedoman Umum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah 2016 ini disusun sebagai acuan untuk pelaksanaan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah di Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat miskin melalui penyediaan beras bersubsidi dengan harga terjangkau
Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan.