Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan, pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan desa. Khusus keuangan desa, UU tersebut mengatur sumber pendapatan desa yang dapat berimplikasi pada alokasi anggaran khusus bagi desa, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Sejak tahun 2015, alokā¦