Hardcopy & Softcopy
Sistem Dan Standar Remunerasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
Pendampingan oleh Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM) merupakan suatu strategi yang sangat menentukan, sebagai kunci keberhasilan program pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri. Fasilitatorlah yang memastikan bahwa tahapan-tahapan dalam program yang dipakai sebagai instrumen pemberdayaan dilaksanakan dengan baik di lapangan.
Pada saat kajian ini dilakukan remunerasi Fasilitator saling berbeda di masing-masing program pemberdayaan yang dilakukan oleh Pemerintah (Kementerian/Lembaga), walaupun memiliki tugas yang relatif sama; termasuk di program-program PNPM (Cluster 2). FPM yang bekerja untuk PNPM Mandiri yang memperoleh remunerasi (meliputi juga tunjangan) yang sangat bervariasi dan berbeda antara satu program dengan program lainnya untuk suatu tugas/jabatan dengan kualifikasi yang relatif sama. Variasi dan perbedaan sistem dan standar remunerasi tersebut adalah sebagian dari faktorfaktor yang menyebabkan terjadinya perpindahan Fasilitator dari satu program ke program lainnya. Diperkirakan tingkat ‘turn over’ dari beberapa PNPM Mandiri relatif besar, yaitu mencapai 20% sd 30%, sehingga setiap tahun selalu terjadi kekosongan posisi FPM. Hal ini tentunya menjadi tantangan yang langsung dan nyata bagi proses pemberdayaan dan siklus kegiatan program.
Hal lain yang juga sangat perlu menjadi perhatian terkait upaya perumusan standar remunerasi adalah kesinambungan peninjauan tingkat remunerasi itu sendiri. Tingkat/besaran remunerasi yang berlaku adalah yang ditetapkan pada tahun 2007, sementara selama sejak jangka waktu tersebut, telah terjadi berbagai perubahan yang mempengaruhi kelayakan tingkat remunerasi Fasilitator, seperti perubahan tingkat kemahalan dan inflasi.
Tersedianya pedoman/acuan yang memuat sistem dan standar remunerasi bagi FPM merupakan hal yang penting untuk PNPM Mandiri dan para pelaksananya. Lebih jauh dari itu, standar remunerasi tersebut juga dapat menjadi rujukan atau bahkan pedoman bagi pemangku kepentingan lainnya untuk mengalokasikan pembiayaan pendampingan.
Tidak tersedia versi lain