Hardcopy & Softcopy
Analisis Gender Dalam Partisipasi Pasar Kerja Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Indonesia: Mengakui Kerja Perawatan
kesetaraan gender. Kami berargumen bahwa sistem jaminan sosial yang mempertimbangkan perbedaan risiko dan kebutuhan antar gender memegang peran penting dalam melindungi perempuan dan laki-laki dari kemiskinan dan kerentanan ekonomi. Mengakui adanya kerja perawatan tak dibayar merupakan langkah awal untuk menciptakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang responsif gender.
Hasil analisis data SAKERNAS dan SUSENAS menunjukkan di berbagai aspek ketenagakerjaan, beban kerja perawatan yang secara normatif masih dibebankan kepada perempuan berasosiasi dengan ketimpangan di berbagai indikator ketenagakerjaan. Perempuan cenderung dibayar lebih rendah dan terpapar pada pekerjaan yang kurang layak bagi kesejahteraannya. Risiko tersebut semakin besar ketika perempuan berada pada tahapan kehidupan, seperti menikah dan memiliki anak balita yang membuatnya rentan kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Perempuan dengan disabilitas dan lanjut usia, atau perempuan yang memiliki anggota rumah tangga dengan disabilitas dan lanjut usia, memiliki kerentanan ganda karena beban kerja perawatan.
Hasil analisis juga memperlihatkan pola tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan yang selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki. Rendahnya tingkat partisipasi perempuan tersebut terefleksikan dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang masih didominasi oleh pekerja berupah dan laki-laki. Mayoritas pekerja perempuan juga berada di sektor informal yang minim perlindungan. Oleh sebab itu, perlu upaya keras untuk mengatasi kerentanan dan hambatan yang dihadapi perempuan untuk mengakses pasar kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya yang dapat dilakukan mencakup antara lain: (i) pengakuan terhadap kerja perawatan tidak dibayar sebagai bentuk kerja produktif; (ii) pengintegrasian konsep kerja perawatan ke dalam skema perlindungan sosial (penyediaan layanan penitipan anak dan perluasan cakupan pemberian cuti melahirkan); (iii) pengembangan lingkungan kebudayaan yang mendukung laki-laki terlibat dalam kerja perawatan; dan (iv) mendorong formalisasi dan kerja layak bagi pekerja perawatan. Sebagai bahan pembelajaran, tulisan ini juga dilengkapi dengan contoh praktik baik di tiga negara yang dipandang memiliki skema jaminan sosial responsif gender.
Tidak tersedia versi lain