Hardcopy & Softcopy
Kajian Kebijakan: Pengadaan (E-Procurement) Obat Nasional Tahun 2014-2019
Penerapan sistem e-Procurement untuk pengadaan obat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diharapkan dapat mempercepat pengadaan dan pembelian obat. Untuk membantu fasilitas kesehatan mendapatkan obat-obatan yang lebih murah, pemerintah membuat katalog obat di platform e-Katalog di bawah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan perusahaan farmasi mengajukan penawaran harga obat yang kompetitif (Agustina et al., 2019). Pada lima tahun pertama penerapan JKN, kesenjangan antara formularium nasional (fornas) dan rencana kebutuhan obat (RKO) serta antara RKO dan e-Katalog secara umum terus menyempit, namun kesenjangan antara RKO dan e-Purchasing ternyata semakin lebar. Banyak faktor yang menyebabkan melebarnya kesenjangan ini, antara lain kurang memadainya sistem teknologi informasi di tingkat fasilitas kesehatan, keterbatasan farmasis, dan makin banyaknya industri farmasi bukan pemenang e-Katalog yang agresif memasarkan produknya dengan harga bersaing, sehingga fasilitas kesehatan beralih melakukan order secara manual. Hasil kajian TNP2K pada 2019 merekomendasikan kebijakan yang dapat meningkatkan pengadaan obat JKN.
Tidak tersedia versi lain