Softcopy (PDF)
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran
Penyediaan dana bagi kelompok masyarakat tidak mampu diberikan dalam bentuk subsidi terhadap tarif tenaga listrik konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA. Jika konsumen rumah tangga daya 1.300 VA yang tidak lagi disubsidi harus membayar tarif listrik sebesar Rp1.352/kWh, untuk konsumen R-1/450 VA, Pemerintah hanya menerapkan tarif bersubsidi sebesar rata-rata Rp415 per kwh (setiap pemakaian listrik per-kWhnya Pemerintah memberikan subsidi sebesar rata-rata Rp937/kWh) sedangkan untuk konsumen dengan golongan tarif R-1/900 VA, Pemerintah menerapkan tarif bersubsidi sebesar rata-rata Rp585/kWh (disubsidi oleh pemerintah Rp767/kWh).
Tidak tersedia versi lain