Hardcopy & Softcopy
Pemanfaatan Teknologi Keuangan untuk Penyaluran Subsidi LPG
Subsidi energi baik listrik, BBM maupun LPG, merupakan amanat dari Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pada pasal 3 Undang-Undang (UU) tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan dari pengelolaan energi adalah untuk tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/ atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Untuk mewujudkan hal tersebut, sesuai dengan Pasal 7 pada UU tersebut, dilakukan dengan cara: (1) harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan dan (2) pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Namun, hasil evaluasi TNP2K menunjukkan bahwa subsidi (seperti Raskin/Rastra, Subsidi Listrik dan Subsidi Gas/LPG) lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Implikasi dari ketidaktepatan sasaran ini adalah tingkat subsidi riil yang diterima oleh rumah tangga miskin dan rentan lebih rendah daripada alokasi sebenarnya.
Tidak tersedia versi lain