Softcopy (PDF)
Rapat Kerja Teknis Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan mengamatkan pembentukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat nasional. TNP2K merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakuan percepatan penanggulangan kemiskinan. Di dalam proses pelaksanaannya, TNP2K telah melaksanakan (i) unifikasi sistem penargetan nasional, (ii) menyempurnakan pelaksanaan bantuan sosial kesehatan untuk keluarga miskin, (iii) menyempurnakan pelaksanaan dan
memperluas cakupan Program Keluarga Harapan (PKH), dan (iv) integrasi program pemberdayaan masyarakat lainnya ke dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Hal tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, dan Inpres Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan
Tidak tersedia versi lain