Hardcopy & Softcopy
Kajian Kebijakan: Meningkatkan Produktivitas Dan Kapasitas APBDesa Dalam Percepatan Pembangunan Desa
UU Desa memberikan kewenangan dan alokasi dana yang besar kepada desa untuk mengelola pembangunannya secara mandiri. Peningkatan signifikan pendapatan desa, dari sekitar Rp 99 triliun pada periode 2010 – 2014 menjadi Rp 454 triliun pada periode 2015-2019. Beberapa capaian nyata antara lain adanya peningkatan sarana dan prasarana dasar baik jumlah maupun volumenya, perbaikan status IDM maupun IPD, kegiatan PKTD menyerap total 13.459.955 tenaga kerja (2018 -2020), dan penurunan kemiskinan dan ketimpangan perdesaan. Namun demikian, berdasarkan telaah lebih komprehensif menunjukkan bahwa selama 5 tahun UU Desa, pertumbuhan pengeluaran per kapita justru melambat, bahkan kurang dari 10%, Penurunan Indeks Kedalaman (0,44) dan Keparahan Kemiskinan (0,16) lebih rendah jika dibandingkan sebelum UU Desa sebesar 0,55 dan 0,52. Secara komparatif dengan perkotaan, rerata pertumbuhan pengeluaran per kapita perdesaan memang relatif lebih baik selama periode UU Desa, namun kemiskinannya relatif lebih parah daripada perkotaan.
Tidak tersedia versi lain