Hardcopy & Softcopy
Policy Paper (Naskah Kebijakan) Transformasi Subsidi Listrik di Indonesia: Tujuan dan Usulan Mekanismenya
Kebijakan subsidi listrik bukan hal baru di Indonesia. Sebelum tahun 2017, kebijakan subsidi listrik diterapkan dengan menggunakan model subsidi komoditas dan terbatas kepada seluruh rumah tangga pemilik listrik PLN dengan daya 450 VA (R-1) dan 900 VA (R-2). Dalam model ini, kedua kelompok rumah tangga tidak dibebani tarif keekonomian listrik, melainkan hanya membayar tarif subsidi.
Tidak tersedia versi lain