Hardcopy & Softcopy
Laporan Penelitian: Kajian Cepat Terhadap Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011
Dalam rangka mendukung pelaksanaan berbagai program perlidungan sosial dan membangun sistem penetapan sasaran nasional, Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Bank Dunia menyelenggarakan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011. PPLS2011 ini diselenggarakan untuk membangun sistem basis data terpadu yang mencakup 40% rerata nasional rumah tangga (ruta) dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia dan dapat digunakan untuk penargetan seluruh program perlindungan sosial. Untuk itu, sekitar 45-50% ruta menengah ke bawah akan dicacah melalui PPLS 2011.
Dalam rangka mengetahui kualitas pelaksanaannya, Lembaga Penelitian SMERU melakukan kajian cepat terhadap PPLS2011 di 4 provinsi yang meliputi 8 kabupaten/kota, dan 16 desa/kelurahan dengan mewawancarai staf BPS kabupaten/kota, koordinator statistik kecamatan, pemerintah daerah, petugas pencacah, petugas pemeriksa, dan 256 ruta. Dalam kajian kualitatif ini, SMERU juga melakukan observasi terhadap kegiatan pelatihan, pencacahan, dan entri data, serta verifikasi data ruta.
Temuan kajian ini antara lain adalah PPLS dinilai mempunyai beberapa kelebihan dibanding pendataan sejenis sebelumnya, yaitu Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) 2005 dan PPLS 2008. Pada PPLS2011 cakupan ruta lebih luas, SOP lebih jelas, tersedia daftar ruta awal sebagai patokan, tidak dikaitkan dengan program tertentu, dan informasi tentang ruta lebih rinci. Kritikan yang mengemuka adalah terlalu sentralistis, kurang mengakomodasi kriteria lokal, dan kriteria menengah ke bawah tidak jelas. Pelatihan pencacahan mempunyai beberapa kekurangan seperti tes hanya formalitas, kurang penekanan pada prinsip ketercakupan maksimum, dan terbatasnya materi pengawasan sehingga menyebabkan banyak pencacah dan pengawas yang kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya. Sosialisasi kepada masyarakat terbatas sehingga memunculkan spekulasi akan adanya bantuan yang diperkuat oleh penggunaan kata “perlindungan sosial” pada nama kegiatan ini. Cukup banyak daftar ruta awal yang mencakup ruta menengah ke atas, sebaliknya, banyak juga ruta yang dicoret dari daftar awal ternyata tergolong ruta menengah ke bawah sehingga menyebabkan kekurangcakupan.
Rekomendasi penting dari kajian ini, pertama, bahwa penjelasan yang benar, baik, dan tegas tentang tujuan pendataan harus diberikan kepada semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat umum. Kedua, proses perekrutan tenaga pencacah harus melalui sistem seleksi yang obyektif dan terbuka guna mendapatkan mitra kerja yang berkualitas. Ketiga, konsultasi dengan ketua SLS hendaknya dilakukan tidak hanya menyangkut keberadaan ruta dalam daftar awal, tetapi juga tentang kondisi sosial ekonomi ruta agar makin banyak sumber informasi bagi pencacah untuk mempertimbangkan penambahan dan pencoretan ruta. Keempat, tersedia definisi yang tepat dan jelas tentang ruta menengah ke bawah.
Tidak tersedia versi lain