Hardcopy & Softcopy
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia (RI) memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai (Ratas tentang Keuangan Inklusif tanggal 26 April 2016). Melalui penyaluran bantuan sosial non tunai dengan menggunakan sistem perbankan, diharapkan dapat mendukung perilaku produktif penerima bantuan serta meningkatnya transparansi dan akuntabilitas program bagi kemudahan mengontrol, memantau, dan mengurangi penyimpangan. Sebagai salah satu program bantuan pemerintah, Rastra diamanatkan agar dapat disalurkan secara non tunai dengan bertransformasi dari bantuan pola subsidi menjadi bantuan sosial (pangan).
Tidak tersedia versi lain