Hardcopy & Softcopy
Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program, Rastra diamanatkan agar dapat bertransformasi dari pola subsidi menjadi pola bantuan sosial (pangan). Hal ini disampaikan oleh Presiden RI pada Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) tentang Program Penanggulangan Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi tanggal 16 Maret 2016, agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara nontunai. Dari sisi penerima manfaat, penyaluran bantuan sosial non tunai akan mendorong perilaku produktif penerima bantuan dan mewujudkan akumulasi aset masyarakat melalui fleksibilitas waktu penarikan bantuan dan kesempatan menabung. Sementara itu, dari sisi pemerintah, penyaluran bantuan sosial non tunai menggunakan sistem perbankan dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program untuk kemudahan mengontrol, memantau, dan mengurangi penyimpangan.
Tidak tersedia versi lain