Hardcopy & Softcopy
Pedoman Kredensialing (Pemilihan Fasilitas Kesehatan Untuk Pasien Jaminan)
Fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi tempat pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jaminan (asuransi) kesehatan harus mengikat penjanjian (kontrak) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Fasilitas kesehatan yang dikontrak tersebut dipilih berdasarkan suatu seleksi oleh badan penyelenggara.Hanya fasilitas kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu yang menjadi fasilitas kesehatan yang dikontrak dan dibayar secara memadai untuk melayani peserta tersebut. Proses seleksi ini disebut kredensialing. Kredensialing hanya berfungsi jika besaran pembayaran memadai dan jumlah fasilitas kesehatan melebihi dari yang dibutuhkan.
Tidak tersedia versi lain