Softcopy (PDF)
Laporan Final: Kajian Dampak Keuangan Perluasan Jaminan Kesehatan Bagi Keluarga Miskin
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), mengisyaratkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhandasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnyamasyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, maka negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan amanat konstitusi, maka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah disahkan dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik IndonesiaPenjelasan Pasal 14 ayat (1) menguraikan lebih jauh makna frasa "secara bertahap" dalam ketentuan ini yang dimaksudkan agar memperhatikan syarat-syarat kepesertaan dan program yang dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan anggaran negara, seperti diawali dengan program jaminan kesehatan
Tidak tersedia versi lain